KOMITE KEPERAWATAN
RUMAH SAKIT JIWA TAMPAN PROVINSI RIAU
PENDAHULUAN
Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau dewasa ini tengah menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan akan adanya perubahan. Semua tuntutan dan tantangan tersebut bertujuan untuk terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan memenuhi kaidah-kaidah profesionalisme khususnya profesionalisme keperawatan.
Pelayanan Bidang Keperawatan yang berada dalam suatu tatanan pelayanan kesehatan senantiasa harus menjadi penyelenggara utama, karena pelayanan keperawatan merupakan salah satu penentu baik buruknya kinerja di rumah sakit. Jumlah tenaga keperawatan mendominasi jumlah tenaga yang ada di rumah sakit dan penjalin kontak pertama serta terlama dengan pasien sehingga mempunyai tanggung jawab besar dalam menentukan mutu dan citra rumah sakit. yang dapat dilihat dalam bentuk kegiatan pemberian asuhan keperawatan yang berkualitas.
Asuhan keperawatan yang berkualitas dapat dicapai dengan adanya profesionalisme keperawatan. Kelompok keperawatan yang bertanggung jawab untuk terlaksananya peran dan kegiatan perawat di rumah sakit dapat berupa komite yang berada dalam struktur tetapi menjalankan peran fungsional.
Komite keperawatan di Rumah sakit merupakan media utama untuk mengakomodasi dan memfasilitasi tumbuhnya komunitas profesi keperawatan melalui system pengampu keilmuan yang dapat mempertahankan profesionalisme pelayanan keperawatan yang diberikan.
PENGERTIAN
Komite keperawatan adalah merupakan wadah non struktural yang berkembang dari struktur organisasi formal RS dimana anggotanya adalah tenaga keperawatan yang dipilih dari anggota staf fungsional keperawatan.
VISI
Terwujudnya profesionalisme pelayanan keperawatan di Rumah Sakit Jiwa Tampan tahun 2015
MISI
- Melaksanakan pemberian asuhan keperawatan yang profesional kepada pasien sesuai dengan Standar Asuhan Keperawatan
- Melaksanakan evaluasi penerapan Standar Asuhan Keperawatan dan Standar Operasional Prosedur p[elayanan keperawatan yang telah ditentukan dalam menjamin mutu pelayanan keperawatan.
- Melakukan sosialisasi Kode Etik Profesi bagi perawat Rumah Sakit Jiwa Tampan
- Membina prilaku yang sesuai dengan Kode Etik Keperawatan dalam memberikan pelyanan kepada pasien.
- Melakukan Sistim Rekruitmen pada perawat baru atau lama untuk penempatan perawat sesuai dengan Kompetensi yang dimiliki oleh perawat.
PERAN KOMITE KEPERAWATAN
- Fasilitator pertumbuhan dan perkembangan profesi melalui kegiatan yang terkoordinasi
- Tim kendali mutu untuk mempertahankan pelayanan keperawatan yang berkualitas dan aman
- Problem Solver dalam mengatasi masalah keperawatan terkait dengan etik dan sikap moral perawat.
- Implementator yang menjamin diterapkannya standar asuhan dan prosedur .
- Human Relation Team, menjamin hubungan kerja dengan staff.
- Designer/implementator/pemantau dan evaluator ide baru.
- Komunikator, educator, negosiator dan pemberi rekomendasi terhadap hasil kerja staff.
FUNGSI KOMITE KEPERAWATAN
Terhadap Rumah Sakit
- Menjamin tersedia dan terlaksananya Standar asuhan Keperawatan serta Standar Operasional Prosedur sesuai lingkup asuhan dan pelayanan serta aspek penting asuhan di seluruh area keperawatan.
- Menjaga kualitas asuhan melalui perumusan rencana peningkatan mutu keperawatan.
- Mengkoordinasi semua kegiatan pemantauan mutu dan evaluasi keperawatan: Jenis kegiatan, Jadwalk pemantauan dan evaluasi, penanggung jawab pelaksana.
- Mengintegrasikan proses peningkatan mutu keperawatan dengan rencana rumah sakit untuk menemukan kecendrungan dan pola kinerja yang berdampak pada lebih dari satu depatremen atau pelayanan.
- Mengkomunikasikan informasi hasil telaah mutu keperawatan kepada semua yang terkait.
- Mengusulkan solusi kepada manajemen atas masalah yang terkait dengan keprofesionalan tenaga dan asuhan dalam system pemberian asuhan: system pelaporan pasien/system penugasan staff.
- Memprakarsai perubahan dalam meningkatkan mutu asuhan keperawatan
- Berpartisipasi dalam komite mutu tingkat rumah sakit
Terhadap Perawat
- Menetapkan Kompetensi dan kewenangan fungsional tenaga keperawatan
- Merumuskan Norma-norma: harapan dan pedoman prilaku
- Menyediakan alat ukur pantau kinerja tenaga keperawatan
- Memelihara dan meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kinerja anggota
- Membina dan menangani hal-hal yang berkaitan dengan etika profesi keperawatan
- Merumuskan system rekruitmen.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Komite Keperawatan berada dalam struktur organisasi rumah sakit sesuai SOT RS Jiwa Tampan Provinsi Riau tahun 2009
KEDUDUKAN
- Komite Keperawatan adalah suatu merupakan wadah non struktural yang berkembang dari struktur organisasi formal RS yang bertugas membantu direktur dalam bidang fungsional/professional keperawatan.
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Direktur
- Komite keperawatan dipilih dari perawat non structural dan ditetapkan oleh surat keputusan Direktur
- Dalam melaksanakan tugas Komite Keperawatan dibantu oleh Sub Komite- Sub Komite
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Komite Keperawatan terdiri dari kelompok tenaga fungsional keperawatan yang berkompeten didalam bidangnya dan dipilih oleh anggota. Susunan keanggotaan terdiri dari ;
- Ketua Komite
- Sekretaris Komite
- Sub Komite – Sub komite
MEKANISME PEMILIHAN
Bidang Pelayanan Keperawatan membentuk kepanitiaan ( Tim Formatur ) untuk menentukan mekanisme pemilihan ketua Komite Keperawatan. Panitia mengedarkan kepada masing-masing ruangan untuk mengajukan satu nama calon sesuai criteria, dan dimasukkan dalam amplop tertutup. Dalam rapat pleno semua amplop dibuka dan didapatkan beberapa nama calon, selanjutnya dilakukan penghitungan. Suara terbanyak satu sebagai ketua, suara terbanyak kedua sebagai sekretaris Komite Kepertawatan.
KRITERIA KEPENGURUSAN KOMITE KEPERAWATAN
- Tidak menduduki jabatan structural
- Pendidikan Ners
- Masa Kerja minimal 3 tahun di RS. Jiwa Tampan
- Menjadi anggota profesi Keperawatan yang ditunjukkan dengan KTA PPNI
- Mempunyai kemampuan leadership
- Jujur dan loyal terhadap profesi
Untuk mengorganisir pekerjaan dan mempermudah menjalankan fungsi dan tugasnya Ketua Komite Keperawatan dibantu oleh Sub Komite, setiap Sub Komite dikoordinir oleh satu orang merangkap anggota Komite Keperawatan. Dalam pelaksanaannya Sub Komite Keperawatan dapat memanggil anggota fungsional keperawatan (Katim dan Kepala ruangan ) untuk membantu tugas Sub Komite bila diperlukan.
Ada 3 Sub Komite yang dibentuk pada Komite Keperawatan Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau yaitu:
- Sub Komite Peningkatan Mutu dan Asuhan Keperawatan
- Sub Komite Etik dan Disiplin Keperawatan
- Sub Komite Kredensial
KETUA KOMITE KEPERAWATAN
PENGERTIAN
KETUA KOMITE KEPERAWATAN
Adalah : Jabatan Non Struktural di Rumah Sakit Jiwa Tampan yang dipilih dari staf fungsional keperawatan yang mempunyai tugas membantu direktur dalam meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
KEDUDUKAN
- Ketua Komite Keperawatan adalah seorang tenaga fungsional dalam organisasi RS Jiwa Tampan Provinsi Riau, dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah koordinasi dan diawasi oleh direktur, bertugas membantu direktur.
- Ketua Komite Keperawatan diangkat dan diberhentikan oleh direktur untuk memangku jabatan dalam jangka tiga tahun dan hanya dapat diangkat maksimal dua kali periode.
- Didalam melaksanakan tugasnya ketua komite keperawatan bertanggung jawab kepada direktur.
TUGAS POKOK
Mengkoordinir anggota komite keperawatan dalam pelaksanaan tugasnya,melaporkan hasil kerja serta melaksanakan tugas-tugas lain dalam pembinaan dan pengembangan kualitas pelayanan keperawatan.
FUNGSI
- Menginformasikan kebijakan direksi kepada seluruh jajaran komite keperawatan
- Menyampaikan tugas-tugas yang dilimpahkan direksi kepada komite keperawatan
- Mengkoordinir anggota komite keperawatan dalam melaksanakan tugasnya
- Melaporkan hasil kegiatan komite keperawatan kepada direktur
- Membina pengembangan kegiatan pelayanan pendidikan dan penelitian disiplin ilmu keperawatan
URAIAN TUGAS
- Membuat program kerja sesuai dengan tugas dan wewenang ketua komite keperawatan yang disepakati dalam rapat pleno
- Mengkoordinir anggota komite keperawatan dalam melaksanakan program kerja
- Bersama-sama anggota membentuk sub komite- sub komite untuk membantu kelancaran tugas
- Membuat usulan kepada kepala bidang pelayanan keperawatan tentang hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan mutu pelayanan keperawatan
- Menyelenggarakan serta memimpin rapat komite keperawatan
- Menyampaikan aspirasi yang berkembang difungsional keperawatan serta memberikan masukan dan usulan kepada kepala bidang pelayanan keperawatan
- Berkoordinasi dengan jajaran structural, komite medic, dan kepala instalasi
- Mensosialisasikan kebijakan-kebijakan direksi kepada seluruh jajaran komite keperawatan
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang keperawatan dalam hal etika, disiplin, asuhan keperawatan dan kredensial.
SEKRETARIS KOMITE
PENGERTIAN
Pegawai yang ditugaskan untuk membantu pelaksanaan administrasi di Komite Keperawatan.
TUGAS POKOK
Bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan administrasi, pendokumentasian dokumen dan lainnya pada Komite Keperawatan
URAIAN TUGAS
- Menyusun surat masuk dan keluar
- Menyusun arsip komite keperawatan
- Membuat jadwal rapat
- Membuat undangan rapat, absent rapat, mengecek kehadiran peserta rapat dan mencatat hasil rapat.
- Menyiapkan bahan alat tulis kantor dan bahan habis pakai ruang komite keperawatan
- Membuat Laporan dan pencatatan terkait kegiatan komite keperawatan
SUB KOMITE ETIK DAN DISIPLIN KEPERAWATAN.
PENGERTIAN
Sub komite yang diberi tugas dan wewenang membantu ketua komite dalam mengelola pengembangan keperawatan melalui peningkatan SDM, Etik dan dan disiplin
TUGAS POKOK
1. Melakukan penelitian pembahasan dugaan pelanggaran disiplin keperawatan
2. Memberikan rekomendasi kepada ketua komite keperawatan tentang tindakan korektif yang diperlukan.
URAIAN TUGAS
1. Membuat perencanaan
2. Bekerjasama dengan ketua komite keperawatan memantau pelanggaran disiplin keperawatan semua anggota staff keperawatan
3. Membuat standar operasional pembinaan etik keperawatan
4. Membuat alur penanganan maslah etik keperawatan di Rumah sakit
5. Memberikan usulan pembinaan etik keperawatan
6. Bekerjasama dengan bidang Keperawatan dalam pelaksanaan pembinaan Etik Keperawatan
7. Mensosialisasikan Kode Etik Keperawatan dan bekerjasama dengan bidang keperawatan untuk memperbayak buku kode Etik Keperawatan.
8. Membuat laporan kegiatan secara tertulis kepada ketua komite keperawatan setiap tahun.
SUB KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN ASUHAN KEPERAWATAN
PENGERTIAN
Merupakan Sub Komite yang diberi tugas dan tanggung jawab membantu ketua komite keperawatan dalam merencanakan program untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dengan pengelolaan SOP dan SAK serta melakukan Audit pelayanan Keperawatan.
TUGAS POKOK
1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit dokumentasi asuhan keperawatan, ronde dan kegiatan study kasus rutin komite keperawatan
2. Bekerjasama dengan ketua komite keperawatan merencanakan program dalam meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
URAIAN TUGAS
1. Membuat usulan pembuatan SOP dan SAK
2. Melakukan revisi SOP dan SAK
3. Melakukan Audit pelayanan Keperawatan
4. Bekerjasama dengan bidang keperawatan membahas hasil audit pelayanan keperawatan
5. Memberikan advokasi bagi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan
6. Melaksanakan kegiatan ronde dan studi kasus ilmiah dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
7. Membuat laporan tertulis kepada ketua komite keperawatan setiap tahun.
SUB KOMITE KREDENSIAL
PENGERTIAN
Sub Komite yang diberi tugas dan tanggungjawab membantu ketua komite dalam proses kredensial terhadap perawat baru dan lama di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
TUGAS POKOK
1. Melakukan proses kredensial terhadap pegawai baru yang melamar, sesuai prosedur yang ditetapkan oleh direktur dan ketua komite keperawatan.
2. Melakukan proses kredensial ulang terhadap pegawai lama sesuai prosedur yang ditetapkan oleh direktur RS Jiwa Tampan dan ketua Komite Keperawatan
3. Member masukan kepada Ketua Komite Keperawatan dalam perbaikan/revisi proses kredensial
URAIAN TUGAS
1. Membuat perencanaan
2. Bekerjasama denagan ketua Komite Keperawatan melakukan penilaian kredensial terhadap perawat baru dan perawat lama
3. Melakukan penilaian kredensial secara berkala
4. Melaporkan penilaian kredensial staf keperawatan kepada ketua komite keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar